Dirlantas Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Mabes Japri

Dirlantas Polda Metro Jaya, menghimbau seluruh jajarannya Polres, Polsek adakan Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 di seluruh Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada hari Senin (02/02/2026) sampai dengan (15/02/2026).

Operasi Keselamatan Jaya 2026 ini di gelar agar masyarakat patuh dalam mengendarai kendaraan di Jalan-jalan protokol serta patuh mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan untuk mengurangi kecelakaan bagi si pengemudi itu sendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi Kendaraan bermotor roda dua (Motor) dan roda empat (Mobil), untuk kendaraan bermotor tidak di perbolehkan:
1. Anak dibawah usia 17 Tahun tidak diperbolehkan membawa motor, walaupun itu anak sekolah, apalagi tidak memiliki SIM C.
2. Mengendarai motor dalam keadaan mabuk.
3. Pengemudi tidak mengenakan helm.
4. Pengemudi sedang menerima panggilan telepon (Hp) dalam kondisi kendaraan motornya sedang berjalan.
5. Pengemudi berboncengan melebihi 2 Orang.
6. Pengemudi membawa barang bawaan melebihi kapasitas bawaannya.
7. Pengemudi Mengunakan Kenalpot brong (bising).
8. Pengemudi dilarang menutupi No Pol atau Plat Seri dengan maksud mengaburkan nomer angka di dalam Plat Seri.

” Pengemudi kendaraan tidak membawa surat-surat lengkap seperti STNK dan SIM, jangan sekali-kali melintas di Jalan Raya, apa lagi Dalam Rangka Operasi Keselamatan Jaya 2026 akan di adakan Penahanan Motor dan Orang, karena diduga kendaran roda dua hasil Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) dan apa agi tidak ada Kunci yg menempel saat diberhentikan oleh Petugas Lalu Lintas “.

Dan untuk kendaraan roda empat (Mobil) tidak dibenarkan:
1. Tidak di Benarkan selagi mengemudikan kendaraan (Mobil) mengunakan Hand Phone (Hp)
2. Pengemudi tidak memakai sabuk pengaman.
3. Pengemudi angkutan barang, di larang melebihi batas bawan barang nya (Over Load).
4. Bagi pengemudi umum (angkutan umum) plat Kuning, harus mematuhi rute trayek nya dan memiliki SIM A Umum atau B Umum atau sesuau jenis kendaraan yang dibawanya.
5. Bagi Kendaraan Umum atau angkutan barang harus dan di wajib kan memiliki Kotak Obat P3 K nya dan Rambu Segi Tiga.

” Marilah kita patuhi peraturan berlalu lintas di Jalan Raya atau di Jalan Umum,agar tidak ada korban kecelakaan di jalan”.

Keselamatan Anda adalah tujuan kita bersama dan Keluarga menunggu di rumah.

Salam Presisi Polri Dirlantas Polda Metro Jaya 2026.

(Ade Dian/Red Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabes-japri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengajian Umum & Pelantikan PWI-LS Pemalang, Tokoh Nasional Hingga Ulama Hadir di Petarukan.
Daftar 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Kasatresnarkoba Ikut Diamankan
Teror Mencekam di Balik Sosok Juminten: Gala Premier ‘Juminten Edan’ di Epicentrum XXI Sukses Membius Penonton
Setahun Kuras Rekening Majikan, ART Sekaligus Perawat Lansia Ditangkap Polsek Kalideres
Jurnalis Menjaga Sikap dan Kode Etik dalam Menjalankan Tugas
Teror Nyata di Balik Kamera: Film ‘402 Rumah Sakit Angker Korea’ Siap Hantui Bioskop 9 Juli.
Ketua Umum DPP Mabes Japri, Sambut HUT Bhayangkara Ke – 80
Kunjungan Kerja Pemerintah Kabupaten Tapin ke Posyandu Mawar RW 03 Cipondoh Indah Kota Tangerang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:30 WIB

Pengajian Umum & Pelantikan PWI-LS Pemalang, Tokoh Nasional Hingga Ulama Hadir di Petarukan.

Senin, 27 Juli 2026 - 20:24 WIB

Daftar 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Kasatresnarkoba Ikut Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:00 WIB

Teror Mencekam di Balik Sosok Juminten: Gala Premier ‘Juminten Edan’ di Epicentrum XXI Sukses Membius Penonton

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:23 WIB

Setahun Kuras Rekening Majikan, ART Sekaligus Perawat Lansia Ditangkap Polsek Kalideres

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:38 WIB

Jurnalis Menjaga Sikap dan Kode Etik dalam Menjalankan Tugas

Berita Terbaru