TANGSEL |Mabesjapri.com
Daftar Enam Anggota Polres Tangerang Selatan (Tangsel) diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran dalam penanganan perkara narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari enam personel tersebut, salah satunya merupakan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman.
Selain AKP Pardiman, lima anggota lainnya yang turut diamankan yakni Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, keenam personel tersebut telah diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan etik.
“Enam orang sudah kami serahkan ke Bidpropam Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eko.
Sementara itu, dua personel lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan diproses melalui mekanisme pidana dan kode etik apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat IV bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Hingga saat ini, kepolisian belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan maupun dugaan peran masing-masing anggota dalam kasus tersebut.
Polri menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun pelanggaran hukum lainnya sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas institusi.
Daftar enam anggota Polres Tangerang Selatan yang diamankan:
AKP Pardiman (Kasatresnarkoba Polres Tangsel)
Ipda Apip Kurniawan
Ipda Ndaru Wahyu Prayogo
Ipda Oki Wira Pranata
Ipda Rudy
Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto
PIMPRED. HERMANSYAH SH
Penulis : Hasan Basri
Editor : Rafika M













