Tangerang | Mabesjapri.com
Selasa 28 Oktober 2025
Menindaklanjuti surat dengan Nomor: 0363/A-Klarifikasi-Somasi/KC/PP-KIBRA/X/2025 perihal Permohonan Klarifikasi dan Somasi yang dilayangkan oleh Pimpinan Pusat Komite Independen Bela Rakyat (PP-KIBRA) kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, kedua pihak telah resmi bertemu dan melakukan klarifikasi bersama terkait pemberitaan dan isu yang sebelumnya beredar di masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan yang berlangsung secara terbuka dan konstruktif tersebut, pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan komprehensif mengenai pelaksanaan kegiatan dan proyek pekerjaan di lingkungan dinasnya. Berdasarkan hasil klarifikasi, seluruh kegiatan yang dimaksud telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari aspek administrasi, teknis, maupun pelaporan keuangan.
Pihak Dinas Bina Marga dan SDA menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa telah mengikuti Ketentuan Peraturan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel.
Sementara itu, PP-KIBRA menyambut baik klarifikasi yang disampaikan oleh Dinas dan mengapresiasi keterbukaan serta itikad baik pemerintah daerah dalam menanggapi surat permohonan klarifikasi sebelumnya. PP-KIBRA juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan secara independen untuk memastikan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kami telah mendengar langsung penjelasan dari pihak Dinas dan menilai bahwa kegiatan tersebut telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Kami menghormati klarifikasi ini dan menganggap isu yang sempat beredar telah mendapatkan penjelasan yang proporsional,” ujar M. Natsir selaku Ketua Umum KIBRA dalam keterangannya.
Dengan adanya pertemuan dan klarifikasi ini, kedua pihak menyatakan bahwa isu-isu yang sempat beredar di publik telah diluruskan, dan berkomitmen untuk memperkuat komunikasi serta koordinasi di masa mendatang demi mencegah kesalahpahaman serupa.
Langkah klarifikasi ini menjadi contoh positif sinergi antara lembaga pemerintah dan lembaga kontrol sosial dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai hukum, sejalan dengan semangat good governance serta prinsip partisipasi publik dalam pengawasan kebijakan.
Red. Hermansyah
Editor : Rafika














