Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Gudang Pengelolaan 30.000 Benih Lobster Ilegal

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Mabes Japri

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan benih bening lobster (BBL) jenis pasir tanpa dokumen resmi, Kamis (25/12/2025).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim Kompol Awaludin Kanur, S.I.K, M.H, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengelolaan BBL ilegal.

Kasus tersebut terungkap di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sekitar pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AA (31) dan AR (29). Keduanya didapati tengah melakukan pengelolaan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah yang akan di kirim ke Singapura.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa para pelaku diduga melanggar ketentuan tindak pidana di bidang perikanan.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sebanyak sekira 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan,” jelas Kombes Pol Jauhari.

Selain BBL, personel kami juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa empat koper, tabung oksigen, handphone, buku tabungan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan dan distribusi benih lobster ilegal.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara,” tambahnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tengah melakukan gelar perkara, melengkapi proses penyidikan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman 8 tahun penjara, dengan kerugian negara mencapai 3,3 milyar rupiah.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran sesuatu yang bersifat ilegal dan segala bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar dengan menghubungi call center 110 atau layanan aduan masyarakat Polres Metro Tangerang Kota di no. Wa. 0822-11-110-110 layanan gratis dan bebas pulsa.

(Ade Dian/Red Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabes-japri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Kasatresnarkoba Ikut Diamankan
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kembali Membongkar Gudang Pemasok Bahan Baku Clandestine Lab Karisoprodol
Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut
Polisi Gagalkan Tawuran, Empat Remaja Berikut Sajam Diamankan Di Cengkareng Jakbar
Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat Amankan Tiga Remaja, Diduga Bawa Narkotika Jenis Sinte
PEMBERITAHUAN KEHILANGAN DOKUMEN
Polres Metro Jakbar Bersama Polsek Cengkareng, Serta Personel Brimob Polda Metro Jaya Gerak Cepat Redam Kericuhan di Kawasan Kuliner Sentraland Cengkareng, Satu Pelaku Penganiayaan Diamankan
Satreskrim polres Metro Tangerang Kota Berhasil Gagalkan Pelaku Curanmor Kendaraan Roda Empat Mobil Box
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:24 WIB

Daftar 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Kasatresnarkoba Ikut Diamankan

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:44 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kembali Membongkar Gudang Pemasok Bahan Baku Clandestine Lab Karisoprodol

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:02 WIB

Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:27 WIB

Polisi Gagalkan Tawuran, Empat Remaja Berikut Sajam Diamankan Di Cengkareng Jakbar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:22 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat Amankan Tiga Remaja, Diduga Bawa Narkotika Jenis Sinte

Berita Terbaru