Mantan Pekerja PT Lea Sanent Laporkan Pimpinan Perusahaan PT. LEA SANENT ke Polres Metro Tangerang Kota

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang. Mabes Japri 

Mantan pekerja PT Lea Sanent melalui kuasa hukumnya, Hermansyah, S.H., secara resmi melaporkan pimpinan PT Lea Sanent ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/44/I/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya dan telah diterima oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pelapor, Hermansyah, S.H., menjelaskan bahwa laporan ini dilayangkan karena kliennya diduga diminta menandatangani kwitansi penerimaan uang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan nominal yang dijanjikan perusahaan, namun pada kenyataannya uang tersebut tidak diberikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

“Klien kami diminta menandatangani kwitansi seolah-olah telah menerima uang PHK sesuai kesepakatan. Namun faktanya, pembayaran tersebut tidak diterima sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian bersama,” ujar Hermansyah.

Adapun perjanjian bersama yang menjadi dasar hak kliennya tersebut, yakni Perjanjian Bersama (PB I) Nomor: 25/LS-HRD/PB/0322 tertanggal 23 Maret 2022 serta Perjanjian Bersama (PB II) Nomor: 86/B/PB/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Menurut Hermansyah, tindakan tersebut diduga telah merugikan kliennya secara materiil dan berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku, baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama maupun yang baru. Laporan ini mengacu pada Pasal 378/492 KUHP (penipuan) yang mengatur tentang tindak pidana penipuan, serta Pasal 372/486 KUHP (penggelapan)

“Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum agar perkara ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus untuk memperoleh kepastian dan keadilan hukum bagi klien kami,” tegas Hermansyah.

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan objektif. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Lea Sanent belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut

Red. Hrm.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabes-japri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tga Pria Mengaku Anggota Polisi Lakukan Pemerasan Terhadap Pelajar di Karawaci Tangerang
Percobaan Bunuh Diri Aksi Nekat Pria Panjat Reklame, Diduga Depresi Masalah Keluarga di Daan Mogot Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang Laksanakan Operasi Penertiban Pasar Sipon Jelang Hari Raya Idul Fitri 2026
WARTAWAN DPP MABES JAPRI ADE DIAN MENGUCAPKAN: SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H/2026 M
KETUA UMUM DPP MABES JAPRI HERMANSYAH, S.H MENGUCAPKAN: SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H / 2026 M
Operasi Ketupat 2026 Korlantas Polri: Update Situasi Laporan Pantauan Arus Mudik
Lonjakan Arus Mudik 2026 di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang Mulai Mengalami Peningkatan
Kapolres Metro Tangerang Kota Bersama Pemerintah Kota, Pantau Arus Mudik di Rest Area KM 13,5,
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:14 WIB

Tga Pria Mengaku Anggota Polisi Lakukan Pemerasan Terhadap Pelajar di Karawaci Tangerang

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:24 WIB

Percobaan Bunuh Diri Aksi Nekat Pria Panjat Reklame, Diduga Depresi Masalah Keluarga di Daan Mogot Tangerang

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:50 WIB

Pemerintah Kota Tangerang Laksanakan Operasi Penertiban Pasar Sipon Jelang Hari Raya Idul Fitri 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:34 WIB

KETUA UMUM DPP MABES JAPRI HERMANSYAH, S.H MENGUCAPKAN: SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H / 2026 M

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:40 WIB

Operasi Ketupat 2026 Korlantas Polri: Update Situasi Laporan Pantauan Arus Mudik

Berita Terbaru