Tangerang. Mabes Japri
Mantan pekerja PT Lea Sanent melalui kuasa hukumnya, Hermansyah, S.H., secara resmi melaporkan pimpinan PT Lea Sanent ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/44/I/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya dan telah diterima oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum pelapor, Hermansyah, S.H., menjelaskan bahwa laporan ini dilayangkan karena kliennya diduga diminta menandatangani kwitansi penerimaan uang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan nominal yang dijanjikan perusahaan, namun pada kenyataannya uang tersebut tidak diberikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

“Klien kami diminta menandatangani kwitansi seolah-olah telah menerima uang PHK sesuai kesepakatan. Namun faktanya, pembayaran tersebut tidak diterima sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian bersama,” ujar Hermansyah.
Adapun perjanjian bersama yang menjadi dasar hak kliennya tersebut, yakni Perjanjian Bersama (PB I) Nomor: 25/LS-HRD/PB/0322 tertanggal 23 Maret 2022 serta Perjanjian Bersama (PB II) Nomor: 86/B/PB/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Menurut Hermansyah, tindakan tersebut diduga telah merugikan kliennya secara materiil dan berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku, baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama maupun yang baru. Laporan ini mengacu pada Pasal 378/492 KUHP (penipuan) yang mengatur tentang tindak pidana penipuan, serta Pasal 372/486 KUHP (penggelapan)
“Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum agar perkara ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus untuk memperoleh kepastian dan keadilan hukum bagi klien kami,” tegas Hermansyah.
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan objektif. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Lea Sanent belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut
Red. Hrm.














