Tangerang, Mabes Japri
Proyek pembangunan saluran air (drainase) untuk kawasan perumahan di samping Jalan Tol Tangerang–Merak KM 25,2, wilayah Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, diduga tidak sesuai dengan bestek atau gambar perencanaan (plan). Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Drainase yang seharusnya dibangun lurus sesuai desain, diduga dibelokkan dalam pelaksanaannya. Pembelokan ini mengakibatkan penyempitan saluran dari perkiraan lebar sekitar 6 meter persegi menjadi ±2,5 meter persegi, sehingga kemampuan menampung debit air berkurang. Akibatnya, saat hujan deras, air meluap dan menggenangi ruas Tol Tangerang–Merak KM 25 hingga KM 24, serta berdampak ke wilayah sekitar dan Kali Sabi.
Di lapangan juga ditemukan dugaan adanya pembukaan tanggul di titik belokan drainase yang menyebabkan aliran air hujan langsung mengarah ke badan jalan tol. Proyek tersebut diduga milik PT Paramount Enterprise Internasional (PEI) dan dikerjakan oleh kontraktor PT Acset Indonesia Tbk (ACSET).
Ketua Umum MABES JAPRI sekaligus Koordinator Forum Lembaga Indonesia (FLI), Hermansyah, SH, menegaskan bahwa seluruh proyek pembangunan wajib mematuhi ketentuan hukum, tata ruang, serta perizinan yang sah.
“Negara ini negara hukum. Siapa pun wajib taat hukum, baik swasta maupun pemerintah. Setiap kegiatan pembangunan yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan wajib dihentikan, dan pemerintah harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, sore sekitar pukul 17.00 pada Selasa 10 februari 2026 terdapat inisiatif PT. ACSET ada rencana pengukuran Untuk pembuatan galian dengan kedalaman lebih kurang 5 meter dan lebar 3 meter yang berlokasi di jalan raya Padjajaran tepatnya didepan jembatan jalan toll Karawaci – Bitung yang patut mendapatkan perhatian secara serius dari pihak berwenang
Secara hukum, proyek ini diduga melanggar, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, pengelola jalan tol, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan evaluasi, audit teknis, serta menghentikan seluruh kegiatan proyek yang berjalan tanpa izin, guna mencegah banjir berulang dan menjamin keselamatan pengguna jalan tol.
Jurnalis: RP
Redaksi: Hrm














