Ex-Pekerja PT. LEA SANENT Gugat Perusahaan Rp 1,05 Miliar Lebih dan Laporkan Dugaan Penipuan ke Polisi.

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes-Japri. Tangerang, 25 Januari 2026

Sejumlah mantan karyawan PT. LEA SANENT menempuh jalur hukum untuk menuntut hak-hak mereka yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Tujuh mantan pekerja, termasuk ahli waris dari almarhum Enda Abdul Muhid, mengajukan gugatan pembatalan Perjanjian Bersama (PB I dan PB II) ke Pengadilan Negeri Tangerang, didampingi oleh Kantor Hukum MABES JAPRI & PARTNERS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gugatannya, para penggugat menuntut agar perusahaan membayar seluruh hak-hak pekerja, berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan kompensasi lainnya, dengan total Rp 1.054.537.474,98, termasuk bunga 6% per tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga lunas.

Menurut kuasa hukum para penggugat, Perjanjian Bersama telah ditandatangani secara sah, tetapi PT. LEA SANENT tidak menunaikan kewajiban pembayaran, sehingga menimbulkan wanprestasi dan memberikan dasar hukum bagi pembatalan perjanjian. Gugatan ini mengacu pada ketentuan KUHPerdata, UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11/2020 Cipta Kerja, dan PP No. 35/2021.

Selain jalur perdata, para penggugat telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait hak-hak pekerja yang belum dibayarkan ke Polres Metro Tangerang, untuk menempuh proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku.

“Seluruh proses hukum akan ditempuh secara profesional dan transparan,” tegas HERMANSYAH, S.H., kuasa hukum para penggugat. “Kami berharap hak-hak pekerja dapat ditegakkan melalui jalur peradilan, baik perdata maupun pidana.

Red. Hrm.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabes-japri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengajian Umum & Pelantikan PWI-LS Pemalang, Tokoh Nasional Hingga Ulama Hadir di Petarukan.
Daftar 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Kasatresnarkoba Ikut Diamankan
NGO Mabes Japri Sulawesi Utara Resmi Mendaftar di Kesbangpol.
LSM Mabes Japri Sulut Resmi Terdaftar di Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara Siap Bersinergi Dengan Pemerintah
Deklarasi KMNU Indonesia Resmi Digelar di Manado, LSM Mabes Japri Sulut Beri Apresiasi
Mengenal Bakat Muda Reyhannah Rouly Marpaung, Bintang Masa Depan di Dunia Seni Peran dan Musik.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kembali Membongkar Gudang Pemasok Bahan Baku Clandestine Lab Karisoprodol
Teror Mencekam di Balik Sosok Juminten: Gala Premier ‘Juminten Edan’ di Epicentrum XXI Sukses Membius Penonton
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:30 WIB

Pengajian Umum & Pelantikan PWI-LS Pemalang, Tokoh Nasional Hingga Ulama Hadir di Petarukan.

Senin, 27 Juli 2026 - 20:24 WIB

Daftar 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Kasatresnarkoba Ikut Diamankan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

NGO Mabes Japri Sulawesi Utara Resmi Mendaftar di Kesbangpol.

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:10 WIB

LSM Mabes Japri Sulut Resmi Terdaftar di Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara Siap Bersinergi Dengan Pemerintah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:37 WIB

Deklarasi KMNU Indonesia Resmi Digelar di Manado, LSM Mabes Japri Sulut Beri Apresiasi

Berita Terbaru