Mabes-Japri. Tangerang, 25 Januari 2026
Sejumlah mantan karyawan PT. LEA SANENT menempuh jalur hukum untuk menuntut hak-hak mereka yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Tujuh mantan pekerja, termasuk ahli waris dari almarhum Enda Abdul Muhid, mengajukan gugatan pembatalan Perjanjian Bersama (PB I dan PB II) ke Pengadilan Negeri Tangerang, didampingi oleh Kantor Hukum MABES JAPRI & PARTNERS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam gugatannya, para penggugat menuntut agar perusahaan membayar seluruh hak-hak pekerja, berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan kompensasi lainnya, dengan total Rp 1.054.537.474,98, termasuk bunga 6% per tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga lunas.

Menurut kuasa hukum para penggugat, Perjanjian Bersama telah ditandatangani secara sah, tetapi PT. LEA SANENT tidak menunaikan kewajiban pembayaran, sehingga menimbulkan wanprestasi dan memberikan dasar hukum bagi pembatalan perjanjian. Gugatan ini mengacu pada ketentuan KUHPerdata, UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11/2020 Cipta Kerja, dan PP No. 35/2021.
Selain jalur perdata, para penggugat telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait hak-hak pekerja yang belum dibayarkan ke Polres Metro Tangerang, untuk menempuh proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku.

“Seluruh proses hukum akan ditempuh secara profesional dan transparan,” tegas HERMANSYAH, S.H., kuasa hukum para penggugat. “Kami berharap hak-hak pekerja dapat ditegakkan melalui jalur peradilan, baik perdata maupun pidana.
Red. Hrm.














