Dugaan Peran PT Tusam Hutani Lestari di Balik Banjir Aceh

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh | Mabes Japri
Banjir yang kembali melanda Aceh seharusnya tidak lagi diperlakukan sebagai peristiwa alam biasa. Intensitas yang berulang, wilayah terdampak yang semakin luas, serta dampak sosial-ekonomi yang kian parah menunjukkan bahwa bencana ini adalah hasil dari krisis tata kelola lingkungan yang kronis. Curah hujan mungkin menjadi pemicu, tetapi kerusakan hutan adalah penyebab utamanya. Sebagai aktivis lingkungan, saya melihat banjir Aceh hari ini sebagai alarm keras bahwa negara telah gagal menjaga fungsi ekologis hutan. Kawasan yang seharusnya menjadi daerah tangkapan air justru berubah menjadi ruang eksploitasi. Ketika hutan kehilangan kemampuannya menyerap air, maka banjir bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan.
Dalam konteks ini, PT Tusam Hutani Lestari (PT THL) patut disorot secara serius. Sebagai pemegang izin pemanfaatan hutan, perusahaan ini memiliki tanggung jawab langsung terhadap keberlanjutan ekosistem di wilayah konsesinya. Dugaan bahwa aktivitas industri kehutanan turut memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko banjir tidak bisa diabaikan begitu saja. “Banjir Aceh bukan sekadar musibah, tetapi akibat dari hutan yang dipaksa tunduk pada kepentingan ekonomi. Ketika negara gagal mengendalikan korporasi, rakyatlah yang menanggung risikonya,”
ujar Adi Haryanto
Hutan Aceh memiliki fungsi strategis secara nasional. Kerusakan di wilayah hulu berdampak langsung pada daerah hilir, merusak pertanian, infrastruktur, dan kehidupan masyarakat. Sayangnya, pengelolaan hutan masih didominasi pendekatan administratif dan ekonomi, sementara aspek ekologis sering kali menjadi formalitas dalam dokumen perizinan. Lebih mengkhawatirkan lagi, penegakan hukum lingkungan kerap berhenti di permukaan. Korporasi tetap beroperasi, izin jarang dievaluasi secara serius, dan audit lingkungan sering kali tidak transparan. Dalam situasi seperti ini, wajar jika publik mempertanyakan: siapa yang bertanggung jawab ketika banjir terus berulang? Pertanyaan itu membawa kita pada isu pertanggungjawaban, tidak hanya korporasi sebagai badan hukum, tetapi juga individu yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan. Nama Edi Prabowo muncul dalam diskursus publik sebagai pihak yang diduga memiliki posisi strategis dalam pengelolaan atau kebijakan perusahaan.
“Hukum lingkungan tidak mengenal impunitas bagi pengambil kebijakan. Jika ada kerusakan ekologis, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban bukan hanya perusahaan, tetapi juga orang-orang di baliknya,” Tegas Adi Haryanto
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas membuka ruang pertanggungjawaban pidana dan perdata terhadap badan usaha dan/atau individu yang memberi perintah atau membiarkan terjadinya kerusakan lingkungan. Prinsip polluter pays dan strict liability menegaskan bahwa dampak nyata terhadap lingkungan dan masyarakat sudah cukup menjadi dasar penindakan. Namun, masalah terbesar bukan kekosongan hukum, melainkan ketiadaan keberanian politik. Negara sering kali terlihat ragu ketika berhadapan dengan korporasi besar. Padahal, pembiaran hari ini adalah investasi bencana di masa depan. Karena itu, kami mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan audit lingkungan independen terhadap PT Tusam Hutani Lestari, membuka seluruh data perizinan dan pengelolaan konsesi kepada publik, serta menegakkan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik korporasi maupun individu. Jika dugaan keterlibatan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan hukum, maka banjir Aceh bukan lagi sekadar bencana, melainkan kejahatan ekologis yang dipelihara oleh pembiaran negara. Dan sejarah akan mencatat, siapa yang memilih melindungi lingkungan dan rakyat, serta siapa yang memilih diam.
(Ade Dian/Red Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabes-japri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Publik Mengapresiasi Kapolda NTB Dalam Perkembangan Kasus Narkoba
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda NTB se-Jabodetabek Gelar Aksi Didepan Mabes Polri Desak Kapolri Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Jaringan Narkoba di Bima dan Dompu
Desak Kapolri Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Jaringan Narkoba di Bima dan Dompu
Diduga Proyek Drainase Tak Sesuai Bestek, Banjir Rendam Tol Tangerang–Merak KM 25
Ultah Kedua Tahun Mabes Japri diisi Santunan Anak Yatim dan Dhuafa
Mantan Pekerja PT Lea Sanent Laporkan Pimpinan Perusahaan PT. LEA SANENT ke Polres Metro Tangerang Kota
Ex-Pekerja PT. LEA SANENT Gugat Perusahaan Rp 1,05 Miliar Lebih dan Laporkan Dugaan Penipuan ke Polisi.
DISHUB KABUPATEN TANGERANG SIAP PENGAMANAN LALULINTAS NATARU 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:50 WIB

Publik Mengapresiasi Kapolda NTB Dalam Perkembangan Kasus Narkoba

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:29 WIB

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda NTB se-Jabodetabek Gelar Aksi Didepan Mabes Polri Desak Kapolri Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Jaringan Narkoba di Bima dan Dompu

Kamis, 12 Februari 2026 - 01:42 WIB

Desak Kapolri Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Jaringan Narkoba di Bima dan Dompu

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:15 WIB

Diduga Proyek Drainase Tak Sesuai Bestek, Banjir Rendam Tol Tangerang–Merak KM 25

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:04 WIB

Ultah Kedua Tahun Mabes Japri diisi Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Berita Terbaru