Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Usai Diberi Narkotika

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"border":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Jakarta Barat, Mabes Japri

karaoke berujung maut, seorang mahasiswi berinisial S, yang diketahui menempuh pendidikan di salah satu universitas di Banten, ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus tersebut, Polsek Cengkareng mengamankan seorang pria berinisial ID, yang merupakan rekan korban.

 

ID kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat jenis Riklona kepada korban.

 

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka mengajak korban bersama sejumlah rekannya untuk karaoke di kawasan PIK 2.

 

Sebelum berangkat, tersangka disebut telah mempersiapkan ekstasi dan obat Riklona.

 

“Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet,” kata AKP Rahis, Kamis (10/9/2026).

 

Saat berada di tempat karaoke, korban sempat menolak ketika ditawari ekstasi. Namun, beberapa saat kemudian tersangka kembali mengajak korban bersama rekannya ke toilet.

 

Di lokasi tersebut, korban dan rekannya kemudian masing-masing diberikan setengah butir ekstasi.

 

Tidak berhenti sampai di situ, beberapa jam kemudian tersangka kembali memberikan ekstasi kepada Korban setengah butir ekstasi.

 

“Korban ini diberikan ekstasi setengah butir untuk kedua kalinya,” jelas Rahis.

 

Setelah kegiatan karaoke selesai, tersangka kembali memberikan obat kepada korban diberikan dua butir Riklona.

 

Selanjutnya, tersangka mengajak korban bersama sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

 

Namun, sesampainya di hotel, kondisi korban mulai mengkhawatirkan. Korban terlihat lemas hingga harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel.

 

Bahkan, saat berada di depan lift, korban sempat terjatuh.

 

Melihat kondisi tersebut, pihak hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membawa korban menuju kamar.

 

Setibanya di kamar, korban kemudian diangkat dan dibaringkan di atas tempat tidur. Tersangka bersama saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban.

 

“Namun, korban hanya sempat meminum sedikit,” ungkap Rahis.

 

Keesokan harinya, tersangka bersama para saksi meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar karena harus pergi bekerja. Saat itu, korban masih berada di hotel dalam kondisi yang sebelumnya sudah terlihat lemas.

 

Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel kemudian melakukan pengecekan ke kamar karena waktu check out telah terlewati.

 

Petugas hotel sontak terkejut setelah menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar.

 

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Cengkareng langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

 

Di antaranya berupa pakaian milik tersangka dan korban, bantal dan sprei, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis Riklona.

 

Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ID diketahui positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine berdasarkan pemeriksaan urine.

 

Sementara itu, berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.

 

Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(Ade)

Redaksi: Hermansyah, S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabes-japri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Simpan 1 Kg Lebih Sabu, 4.137 Butir Ekstasi dan 227 Gram Ganja, Pria di Kalideres Diciduk Polres Jakbar
Sindikat Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, 4 Tersangka Curi Kartu dan Kuras Rp205 Juta Dibekuk Polres Jakbar
Motor Pelajar SMK Digelapkan Usai Kenalan di Aplikasi Kencan Online, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Kembangan
Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Internasional Pemasok Bahan Baku Narkoba, 7 Tersangka Ditangkap dan Barang Bukti 1,1 ton Senilai Rp119 Miliar Dimusnahkan
Daftar 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Kasatresnarkoba Ikut Diamankan
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kembali Membongkar Gudang Pemasok Bahan Baku Clandestine Lab Karisoprodol
Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut
Polisi Gagalkan Tawuran, Empat Remaja Berikut Sajam Diamankan Di Cengkareng Jakbar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:26 WIB

Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Usai Diberi Narkotika

Jumat, 4 September 2026 - 21:16 WIB

Simpan 1 Kg Lebih Sabu, 4.137 Butir Ekstasi dan 227 Gram Ganja, Pria di Kalideres Diciduk Polres Jakbar

Rabu, 2 September 2026 - 14:43 WIB

Sindikat Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, 4 Tersangka Curi Kartu dan Kuras Rp205 Juta Dibekuk Polres Jakbar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Motor Pelajar SMK Digelapkan Usai Kenalan di Aplikasi Kencan Online, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Kembangan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Internasional Pemasok Bahan Baku Narkoba, 7 Tersangka Ditangkap dan Barang Bukti 1,1 ton Senilai Rp119 Miliar Dimusnahkan

Berita Terbaru

Entertainment

Selamat Ulang Tahun ke-27 NAGASWARA. MAJU DALAM KEJAYAANNYA.

Rabu, 9 Sep 2026 - 19:15 WIB