Tambang Batu Rumpin Bogor Disorot, PT SCG Readymix Indonesia Diduga Gunakan Bahan Peledak
Bogor Jawa Barat/Mabes Japri.
Aktivitas pertambangan batu di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menuai sorotan. Di tengah perhatian pemerintah terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan, PT SCG Readymix Indonesia disebut masih menjalankan kegiatan penambangan di wilayah tersebut.
Sorotan semakin menguat setelah muncul keterangan dari pihak perusahaan mengenai penggunaan bahan peledak dalam proses penambangan batu.
Temuan dan keterangan tersebut diperoleh awak media saat melakukan kunjungan langsung ke lokasi PT SCG Readymix Indonesia pada Selasa, 1 Oktober 2026, dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus meminta klarifikasi mengenai aktivitas pertambangan.
Masuk Area Manajemen, Wartawan Dibatasi
Saat tiba di lokasi, awak media diterima petugas penjaga pos. Setelah mengisi data kunjungan, tiga orang awak media hanya diperbolehkan mengirim satu orang untuk masuk ke kantor manajemen perusahaan.
Ketentuan tersebut kemudian dipatuhi awak media.
Di kantor manajemen, awak media diterima perwakilan PT SCG Readymix Indonesia bernama Nasrul.
Pertanyaan pertama yang disampaikan adalah mengenai aktivitas penambangan batu yang masih berlangsung di kawasan Rumpin.
Pihak perusahaan menyatakan bahwa PT SCG Readymix Indonesia telah lama menjalankan aktivitas pertambangan dan mengklaim seluruh perizinan perusahaan telah lengkap.
Namun, pernyataan tersebut masih perlu diverifikasi secara independen melalui instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam penerbitan dan pengawasan perizinan pertambangan.
Perusahaan Sebut Gunakan Bahan Peledak
Hal yang kemudian menjadi perhatian serius adalah ketika awak media mempertanyakan bagaimana proses pemecahan batu dilakukan di lokasi tambang.
Menurut keterangan Nasrul, perusahaan menggunakan peralatan pertambangan serta bahan peledak dalam proses penambangan.
Ketika ditanya apakah penggunaan bahan peledak tersebut diperbolehkan, Nasrul menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah mendapatkan izin dari pihak berwenang. Ia juga menyebut pelaksanaan peledakan dilakukan pada siang hari, bukan malam hari.
Pernyataan tersebut perlu diuji lebih lanjut melalui dokumen resmi dan konfirmasi dari instansi yang berwenang, termasuk mengenai jenis bahan peledak, izin penggunaannya, prosedur keselamatan, lokasi peledakan, serta pihak yang memberikan persetujuan.
Sebab, penggunaan bahan peledak dalam kegiatan pertambangan bukan sekadar persoalan teknis perusahaan, tetapi menyangkut aspek keselamatan pekerja, masyarakat sekitar, lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Klaim Izin Perlu Dibuktikan
Pernyataan perusahaan yang menyebut memiliki izin lengkap juga menjadi pertanyaan publik.
Jika benar seluruh perizinan telah dimiliki, pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status perizinan pertambangan PT SCG Readymix Indonesia, termasuk izin operasional, persetujuan lingkungan, serta legalitas penggunaan bahan peledak.
Transparansi tersebut penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat: mengapa aktivitas pertambangan masih berlangsung ketika terdapat kebijakan pemerintah daerah mengenai penghentian aktivitas tambang tertentu di wilayah Jawa Barat?
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah perusahaan memiliki izin atau tidak, tetapi apakah seluruh kegiatan yang dilakukan di lapangan telah sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.
BBM Solar di Area Tambang Ikut Disorot
Selain aktivitas penambangan, awak media juga mempertanyakan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk mendukung kegiatan operasional.
Nasrul menyampaikan bahwa PT SCG Readymix Indonesia menggunakan solar B40 dan menyebut pasokan berasal dari pihak yang menurutnya resmi, termasuk Pertamina.
Namun, berdasarkan pengamatan awak media di area tambang, terdapat BBM yang ditempatkan dalam wadah kempu di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, keberadaan dan tata kelola BBM tersebut patut diverifikasi oleh instansi berwenang, terutama mengenai jenis BBM, sumber pasokan, dokumen pembelian, peruntukan, penyimpanan, dan kesesuaiannya dengan ketentuan keselamatan serta lingkungan.
Konfirmasi kepada Polres Bogor
Untuk memperoleh keseimbangan informasi, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Polres Bogor terkait perizinan aktivitas pertambangan dan penggunaan bahan peledak di wilayah Kabupaten Bogor.
Dari konfirmasi yang diperoleh awak media, pihak Polres Bogor menyatakan bahwa kepolisian tidak mengeluarkan izin untuk aktivitas pertambangan di wilayah Bogor.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: izin seperti apa yang dimaksud pihak perusahaan ketika menyatakan penggunaan bahan peledak telah mendapatkan izin dari kepolisian?
Apakah yang dimaksud merupakan izin atau persetujuan tertentu terkait penggunaan bahan peledak, atau terdapat dokumen lain yang perlu diklarifikasi?
Pertanyaan tersebut penting karena terdapat perbedaan informasi antara keterangan pihak perusahaan dengan hasil konfirmasi kepada kepolisian.
Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata
Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan tidak hanya menyangkut status izin pertambangan, tetapi juga:
-
Legalitas penggunaan bahan peledak.
-
Prosedur keselamatan kegiatan peledakan.
-
Dampak kegiatan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
-
Legalitas serta tata kelola BBM yang digunakan.
-
Kesesuaian aktivitas lapangan dengan dokumen perizinan.
-
Pengelolaan limbah dan dampak lingkungan.
-
Kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja.
Apabila seluruh dokumen dan aktivitas perusahaan memang telah sesuai dengan ketentuan, maka klarifikasi resmi dari pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan tidak ragu mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Publik Berhak Mendapat Kepastian
Aktivitas pertambangan memang memiliki peran terhadap kebutuhan pembangunan dan perekonomian. Namun, kegiatan tersebut tetap harus berjalan berdasarkan izin, standar keselamatan, dan ketentuan perlindungan lingkungan.
Masyarakat Rumpin dan Kabupaten Bogor berhak mengetahui apakah aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah mereka telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan kebijakan atau pernyataan. Pengawasan di lapangan dan transparansi mengenai status perizinan menjadi hal yang sangat penting.
Publik kini menunggu jawaban resmi dari pihak perusahaan, pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait mengenai legalitas aktivitas pertambangan serta penggunaan bahan peledak di lokasi tersebut.
Editot Rohmat
Pimpred Herman
