Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Peredaran Total 231.345 butir Obat Keras Golongan G dan Psikotropika di Jakarta Barat

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat | Mabes Japri

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan jajaran Polsek berhasil mengungkap praktik peredaran obat berbahaya daftar golongan G dan Psikotropika yang meresahkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 231.345 butir jumlah total obat keras dan Psikotropika dari 26 kasus dan 30 tersangka hasil ungkap periode januari hingga 1 februari 2026

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan keras secara bebas tanpa resep dokter.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 30 orang tersangka dati 26 kasus periode januari hingga 1 februari 2026, yang terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter ” ujar AKBP Vernal Armando Sambo, Senin (2/2/2026).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, mersi meelopam, valdimex, mersi Riklona, Pil Koplo, Triex, dengan total keseluruhan mencapai 231.345 butir obat keras dan Psikotropika.

AKBP Sambo menegaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang kerap memicu aksi tawuran dan berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.

“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan remaja dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes RI No. 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Ade Dian/Red Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabes-japri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Kasatresnarkoba Ikut Diamankan
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kembali Membongkar Gudang Pemasok Bahan Baku Clandestine Lab Karisoprodol
Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut
Polisi Gagalkan Tawuran, Empat Remaja Berikut Sajam Diamankan Di Cengkareng Jakbar
Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat Amankan Tiga Remaja, Diduga Bawa Narkotika Jenis Sinte
PEMBERITAHUAN KEHILANGAN DOKUMEN
Polres Metro Jakbar Bersama Polsek Cengkareng, Serta Personel Brimob Polda Metro Jaya Gerak Cepat Redam Kericuhan di Kawasan Kuliner Sentraland Cengkareng, Satu Pelaku Penganiayaan Diamankan
Satreskrim polres Metro Tangerang Kota Berhasil Gagalkan Pelaku Curanmor Kendaraan Roda Empat Mobil Box
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:24 WIB

Daftar 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Kasatresnarkoba Ikut Diamankan

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:44 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kembali Membongkar Gudang Pemasok Bahan Baku Clandestine Lab Karisoprodol

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:02 WIB

Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:27 WIB

Polisi Gagalkan Tawuran, Empat Remaja Berikut Sajam Diamankan Di Cengkareng Jakbar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:22 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat Amankan Tiga Remaja, Diduga Bawa Narkotika Jenis Sinte

Berita Terbaru