Kolom Opini., TRANSPARANSI APBD DI UJUNG UJI: HAK PUBLIK, TEMBOK BIROKRASI, DAN AKUNTABILITAS KEKUASAAN Oleh: Muhammad Natsir, S.H., C.P,C.

Mabes Japri. Tangerang, 22 Oktober 2026

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan milik pribadi pejabat atau kelompok tertentu, melainkan instrumen keuangan publik yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, transparansi penggunaan APBD bukan sekadar tuntutan moral, tetapi kewajiban yang berkaitan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan akuntabilitas pemerintahan.

Persoalan muncul ketika masyarakat berupaya mengetahui perencanaan, mekanisme, dan realisasi anggaran daerah, tetapi justru menghadapi informasi yang terbatas, birokrasi berbelit-belit, atau jawaban yang tidak memberikan kepastian. Situasi semacam ini patut dipertanyakan karena keterbukaan anggaran merupakan bagian penting dari hak masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

Hak Masyarakat atas Informasi Publik

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Jaminan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik melayani permintaan informasi sesuai ketentuan hukum.

Informasi mengenai APBD pada prinsipnya dapat diakses masyarakat, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang sah. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi landasan pengelolaan keuangan daerah, termasuk proses penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

Dengan demikian, permintaan informasi tentang penggunaan uang publik bukanlah tindakan yang patut dicurigai atau dianggap sebagai ancaman. Sebaliknya, permintaan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan anggaran digunakan sesuai tujuan dan kepentingan umum.

Birokrasi Jangan Menjadi Penghalang

Birokrasi diperlukan untuk menjamin tertib administrasi, tetapi tidak boleh menjadi instrumen yang mempersulit masyarakat menggunakan haknya. Permohonan informasi yang tidak ditanggapi secara jelas, pengalihan tanggung jawab tanpa kepastian, atau persyaratan yang tidak memiliki dasar hukum dapat menghambat pelaksanaan keterbukaan informasi.

Pemerintah daerah seharusnya menyediakan informasi yang relevan mengenai program, alokasi anggaran, pelaksanaan, realisasi, dan pertanggungjawaban belanja sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila informasi ditolak atau permohonan tidak ditangani sebagaimana mestinya, masyarakat dapat menempuh mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi sesuai prosedur hukum.

Keterbukaan tidak cukup hanya dengan mengumumkan angka anggaran secara umum. Informasi harus dapat digunakan masyarakat untuk menilai apakah program yang dibiayai APBD sesuai dengan kebutuhan publik dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Upaya Membungkam Masyarakat

Persoalan menjadi lebih serius apabila terdapat dugaan penggunaan jabatan atau kewenangan untuk menghambat akses informasi publik. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan kerangka hukum bagi penggunaan kewenangan pejabat, termasuk kewajiban bertindak sesuai hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam mempersulit permohonan informasi, memberikan janji agar masyarakat menghentikan permintaan, atau melakukan tekanan terhadap pemohon dengan memiliki tujuan keuntungan personal maupun kelompok.

Walaupun kecurigaan masyarakat patut diuji secara objektif. Akan tetapi dari beberapa variabel bisa kita jadikan konklusi bahwa hambatan yang demikian memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan atau kewenangan yang digunakan untuk tujuan tidak sesuai tugas pokok dan fungsi penyelenggara negara.

Sikap kritis masyarakat semestinya dijawab dengan data dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan tekanan atau tindakan yang menghalangi pelaksanaan hak yang dijamin undang-undang. Partisipasi masyarakat bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari pengawasan demokratis.

Mengembalikan APBD kepada Kepentingan Publik

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kerangka tersebut, pemerintah perlu membuka ruang partisipasi dan menjalankan kewenangannya sesuai hukum.

Langkah konkret yang diperlukan antara lain memperkuat pelayanan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), memperjelas prosedur permohonan, menyediakan informasi yang wajib diumumkan, serta memastikan mekanisme keberatan berjalan efektif. Pengawasan internal, DPRD sesuai fungsi dan kewenangannya, serta lembaga pengawas terkait juga harus menjalankan perannya secara profesional.

Masyarakat yang menghadapi hambatan sebaiknya menyimpan bukti permohonan, korespondensi, dan kronologi kejadian agar persoalan dapat diperiksa secara objektif.

Pada akhirnya, ukuran pemerintahan yang baik bukanlah seberapa sedikit pertanyaan yang diajukan masyarakat, melainkan seberapa terbuka dan bertanggung jawab pemerintah menjawabnya.

Ketika masyarakat meminta keterbukaan penggunaan APBD, yang dibutuhkan bukan janji agar mereka berhenti bertanya, melainkan informasi yang benar, pelayanan yang tidak berbelit-belit, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji menurut hukum. Sebab, uang publik menuntut tanggung jawab publik.

Penulis. Muhammad Natsir, S.H., C.P,C.

Editor. Ade

Pimpred. Herman