MENGGUGAT DIAMNYA HUKUM HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DAN PROFESIONALITAS KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM”

 

MABES JAPRI\Tangerang                                                                                  

Indonesia secara konstitusional menegaskan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Konsekuensi prinsip tersebut adalah bahwa kekuasaan negara, termasuk kekuasaan penegakan hukum, tidak boleh dijalankan semata-mata berdasarkan kewenangan formal, tetapi harus tunduk pada hukum dan diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap hak warga negara. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan tersebut menempatkan perlindungan hukum bukan sebagai pemberian atau kemurahan hati aparat negara, melainkan sebagai hak konstitusional yang wajib dihormati dan dipenuhi. Dengan demikian, ketika warga negara menggunakan mekanisme hukum untuk melaporkan suatu dugaan tindak pidana, negara berkewajiban memastikan bahwa laporan a-quo memperoleh respons dan penanganan berdasarkan mekanisme hukum, meskipun hasil akhirnya tetap harus ditentukan oleh fakta dan alat bukti yang sah.

Persoalan kemudian muncul ketika terdapat kesenjangan antara hukum sebagaimana seharusnya (das sollen) dan hukum sebagaimana dilaksanakan (das sein), khususnya ketika laporan masyarakat tidak memperoleh kejelasan mengenai proses dan tindak lanjutnya. Dalam perspektif teori kepastian hukum Gustav Radbruch, hukum tidak hanya dituntut menghadirkan keadilan, tetapi juga kepastian dan kemanfaatan. Sementara itu, Lon L. Fuller melalui The Morality of Law menekankan pentingnya karakter internal hukum, antara lain kejelasan, konsistensi, dan dapat dilaksanakannya aturan secara nyata. Oleh karena itu, persoalan “diamnya hukum” dalam tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai anggapan bahwa setiap laporan yang tidak ada kepastian merupakan pelanggaran hukum yang serius, sebagai kritik terhadap keadaan ketika warga negara tidak memperoleh kejelasan proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Negara hukum akan kehilangan makna substantif apabila norma mengenai perlindungan dan kepastian hukum tersedia secara lengkap, tetapi tidak diterjemahkan ke dalam tindakan institusional yang objektif, terukur, dan akuntabel.

Dalam konteks tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai posisi strategis karena berdasarkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 Juncto UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Kepolisian menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, profesionalitas kepolisian tidak semata-mata dapat diukur dari kemampuan melakukan penyelidikan atau penyidikan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum, objektivitas dalam menilai fakta, penghormatan terhadap hak para pihak, transparansi dalam penanganan perkara pidana oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak hanya berkaitan dengan keterbukaan informasi, tetapi juga dengan adanya kepastian mengenai proses dan perkembangan penanganan laporan masyarakat. Prinsip tersebut antara lain diwujudkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai instrumen untuk memberikan informasi kepada pelapor mengenai perkembangan perkara. Selain itu, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan pentingnya pengelolaan pengaduan yang profesional, akuntabel, sinergis, dan transparan, termasuk pengaduan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Namun, prinsip transparansi tetap memiliki batas karena informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan, mengungkap identitas pihak tertentu, atau berkaitan dengan materi dan teknik penyidikan dapat dikecualikan dari keterbukaan. Dengan demikian, transparansi penanganan perkara harus dipahami sebagai kewajiban memberikan kepastian dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berhak, tanpa mengganggu kepentingan penyidikan dan perlindungan hak para pihak.termasuk pengaduan mengenai proses penegakan hukum.sesuai batas hukum, serta kemampuan mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menempatkan tindakan pemerintahan dalam kerangka AUPB, objektivitas, profesionalitas, keadilan, dan kepastian hukum, sementara penggunaan diskresi mensyaratkan antara lain tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sesuai AUPB, berdasarkan alasan objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik. Prinsip-prinsip tersebut memberikan kerangka penting bahwa kewenangan tidak boleh dipahami sebagai kekuasaan tanpa batas.

Atas dasar itu, “Menggugat Diamnya Hukum” harus diarahkan pada penguatan pertanggungjawaban proses penegakan hukum, bukan pada pemaksaan agar suatu laporan pasti berakhir pada penetapan tersangka atau penghukuman. Profesionalitas kepolisian justru harus menjamin keseimbangan antara kepentingan pelapor, korban, terlapor, tersangka, dan masyarakat melalui prinsip due process of law. Dalam kerangka tersebut, setiap laporan a-quo perlu ditangani berdasarkan kewenangan, fakta, bukti, dan prosedur, apabila tidak dapat dilanjutkan, harus terdapat dasar dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, hak konstitusional atas kepastian hukum tidak berhenti sebagai norma dalam UUD NRI Tahun 1945, tetapi diwujudkan melalui praktik penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, proporsional, dan akuntabel. Inilah substansi mendesaknya kepolisian bertindak professional bukan untuk memenangkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar hadir dan bekerja bagi setiap warga negara secara adil.

  1. Tujuan Penulisan

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis hak konstitusional warga negara atas perlindungan dan kepastian hukum dalam perspektif negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hak atas kepastian hukum yang adil menuntut agar warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum serta akses terhadap proses penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, hak warga negara tidak dapat dipahami sebatas hak untuk menyampaikan laporan, tetapi juga berkaitan dengan hak memperoleh proses hukum yang sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan prinsip due process of law.

Selanjutnya, penulisan ini bertujuan menganalisis kewenangan dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. UU Nomor 2 Tahun 2002 telah diubah menjadi UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menempatkan penegakan hukum serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai tugas pokok Polri, termasuk kewenangan menerima laporan atau pengaduan dan melakukan penyelidikan serta penyidikan sesuai hukum acara pidana. Profesionalitas tersebut juga diperkuat melalui Perpol Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan pengaduan masyarakat secara profesional, akuntabel, sinergis, dan transparan, termasuk pengaduan mengenai proses penegakan hukum. Dengan demikian, penulisan ini diarahkan untuk merumuskan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada hasil, tetapi terutama menjamin kepastian proses, objektivitas pemeriksaan, transparansi yang sesuai hukum, serta pertanggungjawaban setiap tindakan kepolisian.

  1. Hasil dan Pembahasan Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak konstitusional warga negara atas kepastian dan perlindungan hukum merupakan konsekuensi logis dari prinsip sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sedangkan Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan demikian, ketika masyarakat menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum, hak konstitusional tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa laporan pasti terbukti atau menghasilkan pemidanaan, tetapi sebagai hak untuk memperoleh proses hukum yang sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam perspektif Gustav Radbruch, kepastian hukum merupakan salah satu tujuan fundamental hukum di samping keadilan dan kemanfaatan. Karena itu, ketidakjelasan mengenai status dan tindak lanjut suatu laporan, apabila tidak disertai alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, berpotensi menciptakan kesenjangan antara jaminan normatif konstitusi dengan realitas penegakan hukum.

Kepolisian mempunyai kedudukan strategis karena UU UU Nomor 5 Tahun 2026 menempatkan penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari tugas pokok Polri. Kepolisian juga berwenang menerima laporan atau pengaduan serta melakukan penyelidikan dan penyidikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 5 ayat (1), asal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Karena kewenangan tersebut bersifat besar dan memiliki konsekuensi langsung terhadap hak warga negara, pelaksanaannya harus dibatasi oleh prinsip legalitas, profesionalitas, objektivitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Bahkan dalam penggunaan tindakan tertentu, UU Kepolisian mensyaratkan agar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum, patut dan masuk akal, berada dalam lingkup kewenangan, serta menghormati hak asasi manusia. Dengan demikian, profesionalitas bukan berarti berpihak kepada pelapor ataupun terlapor, melainkan memastikan bahwa arah penanganan perkara ditentukan oleh fakta, alat bukti, hukum, dan prosedur, bukan oleh tekanan atau kepentingan di luar hukum.

Problematika “Diamnya Hukum” muncul ketika terdapat jarak antara hak masyarakat untuk memperoleh proses hukum dengan respons institusional yang diterimanya. Kondisi tersebut perlu dibedakan dari perkara yang secara sah dihentikan atau tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur atau alat bukti, yang menjadi problem fundamental adalah ketika proses tersebut tidak memberikan kejelasan dan pertanggungjawaban yang memadai. Perpol Nomor 2 Tahun 2024 secara khusus mengatur pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri, termasuk pengaduan mengenai pelayanan Polri, penyalahgunaan tugas, fungsi dan wewenang, serta proses penegakan hukum, dengan tujuan mewujudkan pengelolaan pengaduan yang profesional, akuntabel, sinergis, dan transparan. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan dan pengaduan harus ditempatkan sebagai bagian dari checks and balances dalam penegakan hukum. Masyarakat yang mempertanyakan proses penanganan laporan dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan pengawasan yang tersedia, sementara dalam kondisi tertentu tersedia pula mekanisme hukum seperti praperadilan sesuai ruang lingkup kewenangannya. Dengan demikian, menggugat “Diamnya Hukum” bukan berarti memaksakan hasil perkara, melainkan menuntut agar hukum bekerja melalui proses yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sehingga hak konstitusional warga negara tidak berhenti sebagai norma tertulis, tetapi benar-benar memperoleh perlindungan dalam praktik.

  1. Kesimpulan, Saran dan Rekomendasi Penelitian
  2. Kesimpulan

Penegakan hukum dalam negara hukum harus mampu menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Kepolisian sebagai salah satu institusi utama penegak hukum wajib menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum, fakta, alat bukti, dan prosedur yang berlaku. Kepastian hukum tidak berarti setiap laporan harus berakhir pada pemidanaan, tetapi setiap laporan harus memperoleh proses yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Saran

Kepolisian perlu terus meningkatkan profesionalitas, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam menerima serta menangani laporan masyarakat. Setiap tindakan dan keputusan dalam proses penegakan hukum perlu memiliki dasar hukum dan alasan yang jelas, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses yang dijalankan tanpa mengurangi hak dan kedudukan hukum pihak yang dilaporkan.

  1. Rekomendasi Penelitian

Diperlukan penguatan mekanisme pengawasan dan sistem penanganan laporan masyarakat yang lebih transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sistem tersebut perlu didukung dengan mekanisme pemberian informasi mengenai perkembangan laporan sesuai ketentuan hukum, pengawasan internal dan eksternal yang efektif, serta saluran pengaduan yang mudah diakses. Dengan demikian, persoalan “Diamnya Hukum” dapat diminimalkan dan hak konstitusional masyarakat atas perlindungan serta kepastian hukum dapat diwujudkan secara nyata.

 

Penulis Ramli, S.H., M.H.

Editor : Hms