Ketua LSM DPD Mabes Japri Minta Dirut PD Pasar Manado Tidak Mengabaikan Pedagang dan Konsumen
MANADO, Mabes Japri
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mabes Japri, meminta kepada Direktur Utama PD Pasar Kota Manado agar dalam setiap kebijakan dan penataan pasar tidak menyisakan atau mengabaikan para pedagang maupun konsumen yang menggantungkan kehidupan dan aktivitas ekonominya di pasar. Permintaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar Direktur Utama PD Pasar Kota Manado mengevaluasi kebijakan dan penataan pasar berfokus pada urgensi modernisasi, pembenahan tata ruang, digitalisasi, serta relokasi pedagang demi kenyamanan publik dan keselamatan lingkungan.

LSM Mabes Japri menilai keberadaan pedagang dan konsumen merupakan bagian penting dari roda perekonomian pasar. Para pedagang juga memiliki kewajiban membayar retribusi maupun pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hak dan kepentingan mereka perlu mendapatkan perhatian serta perlindungan dalam setiap kebijakan pengelolaan pasar.
Ketua LSM DPD Mabes Japri Sulut Boy Brahmana yang di temui awak media mengatakan, “Kami meminta Dirut PD Pasar Kota Manado agar jangan menyisakan pedagang atau konsumen yang mencari nafkah di pasar dan mereka adalah bagian dari masyarakat yang ikut menggerakkan perekonomian dan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai aturan pemerintah,” ujarnya.
“Menurut LSM Mabes Japri, penataan pasar tetap dapat dilakukan demi ketertiban, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan bersama. Namun, penataan tersebut hendaknya dilaksanakan secara adil, transparan, humanis, dan tidak merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di pasar,” paparnya.
Tuntutan Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Boy Brahmana, agar Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado tidak mengabaikan pedagang dan konsumen mencerminkan pentingnya tata kelola pasar tradisional yang inklusif, adil, dan transparan. Sebagai jantung ekonomi rakyat sekaligus penyedia kebutuhan pokok masyarakat, pengelolaan pasar membutuhkan sinergi yang kuat antara regulasi pemerintah, kesejahteraan pedagang, serta kenyamanan konsumen.
“Kami mendukung pasar yang tertib dan maju, tetapi pembangunan dan penataan harus tetap memperhatikan nasib masyarakat. Jangan sampai kebijakan justru membuat pedagang kehilangan tempat mencari nafkah,” tegasnya.
LSM Mabes Japri juga mendorong PD Pasar Kota Manado untuk membuka ruang dialog dengan para pedagang dan konsumen sebelum mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap mata pencaharian mereka.
LSM Mabes Japri juga berharap PD Pasar Kota Manado dapat menjalankan pengelolaan pasar dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan hak dan kewajiban antara pengelola pasar, pedagang, serta konsumen berjalan secara seimbang.
Editor: Ade. D
Redaksi: Hermansyah, S.H
